Air Baus II,Info. 30 Oktober 2024** – Pemerintah Desa Air Baus II menyelenggarakan pelatihan hukum terpadu untuk aparatur desa dengan menghadirkan narasumber dari Polres Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Decky R.D., SH., MH, dan tim. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor Desa Air Baus II dan dihadiri oleh Camat Hulu Palik sekaligus Pjs. Kepala Desa Air Baus II, Bapak Edi Siswanto, S.IP.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Baus II, dengan tema **“Pencegahan Perilaku Tindak Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa (DD)”**. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang peraturan hukum yang mengatur pengelolaan dana desa, serta memberikan edukasi dalam upaya mencegah tindakan korupsi di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bapak Edi Siswanto menyampaikan pentingnya kesadaran hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Bapak Decky R.D., SH., MH, sebagai narasumber utama, menjelaskan berbagai poin penting terkait regulasi yang mengatur penggunaan dana desa dan risiko hukum bagi aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. Beliau juga memberikan panduan mengenai langkah-langkah pencegahan tindak korupsi dan mekanisme pelaporan apabila terjadi indikasi pelanggaran.
Para peserta sangat antusias dan aktif dalam diskusi, dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa. Tim dari Polres Bengkulu Utara juga memberikan contoh kasus nyata serta solusi praktis untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan desa.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi aparatur Desa Air Baus II dalam melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. T.j